Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

SURAT KUASA KHUSUS

Pentingnya Surat Kuasa dalam Berperkara Surat kuasa merupakan surat yang menyatakan pemebrian kuasa terhadap orang lain untuk melakukan pemberian kuasa terhadap orang lain untuk melakukan perbuatan hukum. Awalnya, konsep surat kuasa hanya dikenal dalam bidang hukum dan digunakan untuk keperluan suatu kegiatan yang menimbulkan akibat hukum. Sementara Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian di mana seseorang memberikan kekuasaaan kepada seseorang lain yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. dalam praktiknya, banyak sarjana hukum yang menerjemahkan surat kuasa sebagai pemberi kuasa. akan tetapi, dalam perkembangan hukum di negara Belanda melalui Nieuw BW , sebuah kitab revisi BW , telah diatur pengertian tentang kuasa ( Volmacht ) dan pemberian kuasa ( lastgeving ). Untuk enajukan suatu perkara dimuka pengadilan, diperlukan suatu kuasa khusus. Sifat khusus ini ditunjukan pada keharusan menyebutkan nama pihak yang digugat dan mengenai perkara apa. Kuasa ini

Postingan Terbaru

MEMAHAMI KONTEKS PERKARA HUKUM

Irawan Rajo Pemimpin & Partner

Pemilihan Kepala Daerah Banten

Galeri IRP

Profil Managing Partner IRP

Galeri aktifitas IRP